A. DIYAT
1. Pengertian Diyat
Menurut bahasa diyat berarti denda atau tebusan. Sedangkan menurut istilah syara’ diyat adalah pemberian sejumlah barang atau uang kepada keluarga korban sebagai ganti hulum qishosh yang telah dimaafkan oleh keluarga korban.
2. Sebab – Sebab Diyat
Ø Pembunuhan yang disengaja, bila ahli waris korban memaafkan, maka tidak ada qishas bagi pembunuh melainkan membayar diyat kepada keluarga korban.
Ø Pembunuhan yang tidak disengaja.
Ø Pembunuhan yang mirip disengaja.
Ø Pembunuh melarikan diri sebelum dijatuhi hukuman qishosh,
maka yang dikenakan diyat adalah anggota keluarga pembunuh.
Ø Membuat cacat anggota badan orang lain.
3. Macam – Macam Diyat
a) Diyat mugholladhoh ( denda berat )
Yaitu harus membayar dengan 100 ekor unta, terdiri dari :
30 ekor hiqqoh ( unta betina berumur 3 – 4 tahun ), 30 ekor jadza’ah ( unta betina berumur 4 – 5 tahun ), dan 40 ekor khiffah
( unta betina yang bunting ).
Diyat mugholladhoh ini diwajibkan kepada :
· Pembunuhan disengaja, tetapi dimaafkan oleh keluarga terbunuh, maka wajib membayar diyat sebagai pengganti qishosh, pembayarannya secara tunai.
· + Pembunuhan seperti disengaja.
· Pembunuhan tidak disengaja di tanah haram atau kota Makkah.
· Pembunuhan tidak disengaja yang dilakukan di bulan haram yaitu bulan Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharrom dan Rojab.
· Pembunuhan tidak disengaja terhadap muhrim, kecuali pembunuhan orang tua terhadap anak.
b) Diyat mukhoffafah ( denda ringan )
Yaitu harus membayar berupa 100 ekor unta, terdiri dari 20 ekor unta hiqqoh, 20 ekor unta jadza’ah, 20 ekor unta labun ( unta betina berumur lebih dari dua tahun ), 20 ekor ibnu labun ( unta jantan berumur lebih dari dua tahun ), 20 ekor unta makhod ( unta betina berumur lebih dari satu tahun ).
Diyat mukhoffafah ini diwajibkan kepada :
· Pembunuhan yang tidak disengaja selain di tanah haram, selain bulan haram, dan bukan kepada muhrim.
· Orang yang sengaja membuat cacat anggota badan seseorang tetapi telah dimaafkan keluarga korban.
4. Diyat Anggota Badan ( selain pembunuhan )
Pemotongan, menghilangkan fungsi, membuat cacat atau melukai anggota badan dikenakan diyat sebagai berikut :
a. Diyat 100 ekor unta yaitu bagi anggota badan yang berpasangan.
b. Diyat 50 ekor unta yaitu bagi anggota badan yang berpasangan jika salah satunya terpotong.
c. Diyat 33 ekor unta yaitu bagi luka kepala sampai otak,luka badan sampai perut.
d. Diyat 15 ekor unta,jika melukai kulit diatas tulang.
e. Diyat 10 ekor unta, jika melukai sampai jari tangan atau jari kaki sampai putus.
f. Diyat 5 ekor unta,jika meruntuhkan satu gigi.
5. Hikmah Diyat
a. Dapat mencegah kejahatan terhadap jiwa dan raga manusia.
b. Membuat rasa tentram, aman bagi kehidupan bersama.
c. Membuat rasa jera bagi pelaku kejahatan.
d. Menjadi pelipur lara bagi korban atau keluarga korban.
e. Sebagai bukti perhatian Allah terhadap manusia dalam menjaga derajat kemanusiaannya.
B. KAFFARAT
1. Pengertian Kaffarat
Kaffarat menurut bahasa artinya menutup, sedang menurut syara’ adalah suatu tebusan yang harus dibayar untuk menutupi kesalahan atau perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT. Kaffarat sebagai tanda taubat kepada Allah SWT.
2. Macam – Macam Kaffarat
a. Kaffarat karena pembunuhan
Orang yang membunuh selain harus diqishosh atau membayar diyat, ia juga harus membayar kaffarat. Kaffarat bagi orang yang membunuh adalah memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa selama dua bulan berturut – turut.
Orang yang membunuh selain harus diqishosh atau membayar diyat, ia juga harus membayar kaffarat. Kaffarat bagi orang yang membunuh adalah memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa selama dua bulan berturut – turut.
b. Kaffarat karena melanggar sumpah
Yaitu kaffarat yang wajib dibayar oleh seorang muslim karena ia melanggar sumpah dengan menggunakan asma Allah. Kaffarotnya antara lain : memerdekakan seorang budak,memberi makan 10 orang miskin masing – masing 1 mud, atau pakaian 10 orang miskin atau puasa 3 hari.
Yaitu kaffarat yang wajib dibayar oleh seorang muslim karena ia melanggar sumpah dengan menggunakan asma Allah. Kaffarotnya antara lain : memerdekakan seorang budak,memberi makan 10 orang miskin masing – masing 1 mud, atau pakaian 10 orang miskin atau puasa 3 hari.
c. Kaffarat karena membunuh binatang buruan pada waktu ihrom
Kaffarat yang wajib dibayar yaitu mengganti dengan binatang seimbang atau memberi makan orang miskin masing – masing satu mud, atau dengan berpuasa.
d. Kaffarat karena dzihar
Yaitu kaffarat yang harus dibayar oleh seseorang dengan sebab seseorang telah menyerupakan punggung istrinya dengan punggung ibunya sendiri. Kaffaratnya adalah memerdekakan budak atau berpuasa dua bulan berturut – turut, jika tidak mampu maka harus memberi makan makan kepada 60 fakir miskin.
e. Kaffarat ila’
Yaitu kaffarat yang wajib dibayar lantaran suami melanggar sumpahnya bahwa ia tidak akan menggauli istrinya selama waktu tertentu. Kaffaratnya sama dengan kaffarat sumpah.
f. Kaffarat karena melakukan hubungan suami istri disiang hari pada bulan ramadhan, kaffaratnya adalah sama dengan kaffarat dzihar, ditambah qodho’ puasa yang ditinggalkan.
3. Hikmah Kaffarat
Ø Dapat lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT
Ø Dapat menimbulkan kesadaran untuk tidak mengulangi perbuatannya
Ø Mendidik manusia untuk bertanggung jawab
Ø Terciptanya kehidupan yang aman, damai sejahtera dalam keluarga dan masyarakat

0 komentar:
Posting Komentar