A. DIYAT
1. Pengertian Diyat
Menurut bahasa diyat berarti denda atau tebusan. Sedangkan menurut istilah syara’ diyat adalah pemberian sejumlah barang atau uang kepada keluarga korban sebagai ganti hulum qishosh yang telah dimaafkan oleh keluarga korban.
2. Sebab – Sebab Diyat
Ø Pembunuhan yang disengaja, bila ahli waris korban memaafkan, maka tidak ada qishas bagi pembunuh melainkan membayar diyat kepada keluarga korban.
Ø Pembunuhan yang tidak disengaja.
Ø Pembunuhan yang mirip disengaja.
Ø Pembunuh melarikan diri sebelum dijatuhi hukuman qishosh,
maka yang dikenakan diyat adalah anggota keluarga pembunuh.
Ø Membuat cacat anggota badan orang lain.
3. Macam – Macam Diyat
a) Diyat mugholladhoh ( denda berat )
Yaitu harus membayar dengan 100 ekor unta, terdiri dari :
30 ekor hiqqoh ( unta betina berumur 3 – 4 tahun ), 30 ekor jadza’ah ( unta betina berumur 4 – 5 tahun ), dan 40 ekor khiffah
( unta betina yang bunting ).
Diyat mugholladhoh ini diwajibkan kepada :
· Pembunuhan disengaja, tetapi dimaafkan oleh keluarga terbunuh, maka wajib membayar diyat sebagai pengganti qishosh, pembayarannya secara tunai.
· + Pembunuhan seperti disengaja.
· Pembunuhan tidak disengaja di tanah haram atau kota Makkah.
· Pembunuhan tidak disengaja yang dilakukan di bulan haram yaitu bulan Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharrom dan Rojab.
· Pembunuhan tidak disengaja terhadap muhrim, kecuali pembunuhan orang tua terhadap anak.
b) Diyat mukhoffafah ( denda ringan )
Yaitu harus membayar berupa 100 ekor unta, terdiri dari 20 ekor unta hiqqoh, 20 ekor unta jadza’ah, 20 ekor unta labun ( unta betina berumur lebih dari dua tahun ), 20 ekor ibnu labun ( unta jantan berumur lebih dari dua tahun ), 20 ekor unta makhod ( unta betina berumur lebih dari satu tahun ).
Diyat mukhoffafah ini diwajibkan kepada :
· Pembunuhan yang tidak disengaja selain di tanah haram, selain bulan haram, dan bukan kepada muhrim.
· Orang yang sengaja membuat cacat anggota badan seseorang tetapi telah dimaafkan keluarga korban.

